Apakah hunianmu sudah cukup sehat? Seperti apa sih kriteria rumah sehat? Pastikan hunianmu sudah memenuhi syarat!
Rumah yang sehat dan nyaman merupakan sumber inspirasi bagi penghuninya untuk berkarya sehingga dapat meningkatkan produktivitasnya. Namun tahukah kamu konstruksi rumah dan lingkungan yang tidak memenuhi syarat kesehatan menjadi sumber penularan beberapa jenis penyakit, seperti diare, ISPA, malaria, TB Paru, demam berdarah, pes dan lain-lain.
Faktor risiko lingkungan pada bangunan rumah yang dapat mempengaruhi kejadian penyakit maupun kecelakaan, antara lain ventilasi, pencahayaan, kepadatan hunian ruang tidur, kelembaban ruang, kualitas udara ruang, binatang penular penyakit, air bersih, limbah rumah tangga, sampah dan perilaku penghuni dalam rumah.
Rumah sehat adalah tempat berlindung/bernaung dan tempat untuk beristirahat sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna baik fisik rohani maupun sosial. Berikut persyaratan rumah sehat gaya hidup sehat yang dianjurkan kemenkes.
Adapun ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut :
1. Bahan Bangunan
a. Tidak terbuat dari bahan bangunan yang dapat melepaskan zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain sebagai berikut:
1) Debu Total tidak lebih dari 150 µg m3
2) Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m3/4 jam
3) Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg.
b. Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
2. Komponen dan penataan ruang rumah
Komponen rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis sebagai berikut:
a. Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
b. Dinding:
1) Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi dengan sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara
2) Di kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan
c. Langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
d. Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus dilengkapi dengan penangkal petir
e. Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan ruang bermain anak
f. Ruang dapur harus dilengkapi dengan sarana pembuangan asap.
3. Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan yang langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan minimal intensitasnya 60 lux, dan tidak menyilaukan.
4. Kualitas Udara
Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut:
a) Suhu udara nyaman berkisar 18°C sampai dengan 30°C
b) Kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70%
c) Konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam
d) Pertukaran udara ("air exchange rate") 5 kaki kubik per menit per penghuni
e) Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8 jam
f) Konsentrasi gas formaldehid tidak melebihi 120 mg/m3
5. Ventilasi
Luas penghawaan atau ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% dari luas lantai.
6. Binatang Penular Penyakit
Tidak ada tikus bersarang di dalam rumah.
7. Air
a) Tersedia sarana air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/hari/orang
b) Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Tersedianya sarana penyimpanan makanan yang aman
9. Limbah
a) Limbah cair yang berasal dari rumah tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan bumi
b) Limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, pencemaran terhadap permukaan tanah.
10. Kepadatan hunian ruang tidur
Luas ruang tidur minimal 8m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali anak dibawah umur 5 tahun.
Nah sudahkah rumahmu memnuhin kriteria rumah sehat yang dianjurkan kemenkes. Yuk bergabung menjadi rumah sehat apalagi jika rumahmu menggunakan tandon air. Agar keluargamu aman dan terbebas dari virus untuk keperluan sehari hari